JURNALELITE.COM, BATANG HARI — Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana pelecehan terhadap anak.
Tak tanggung – tanggung pelaku berinisial AP (38) yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi itu melakukan perbuatan bejat kepada 2 (Dua) orang anak kandungnya sekaligus.
Aksi bejat ayah kandung tersebut telah berlangsung selama bertahun – tahun tanpa diketahui oleh istri pelaku. Kamis (06/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi SE menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut diterima berkisar 2 bulan yang lalu.
Lebih lanjut, Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu dari korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke aparat pemerintah desa setempat.
” Begitu tau dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa lokasi dan pelaku berhasil diamankan yakni di dalam hutan perbatasan Desa Matagual sama Hutan SDM,” Ujar Kanit PPA.
Adapun motif dari pelaku melakukan aksi bejat selama bertahun – tahun kepada dua (2) orang anak kandungnya sendiri yakni atas dasar penasaran.
Masih kata Ipda Wahyudi, pelaku ini telah menggauli anak kandungnya yang pertama yakni sejak dari kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah dan saat ini telah berusia 22 Tahun.
” Kalau anak yang kedua di gauli sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) hinggu duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kelas satu SMA” Kata Ipda Wahyudi.
Atas perbuatannya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Undang – undang No 35 tahun 2014 Tentanf perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentanf Perlindungan Anak.
” Untuk acaman hukuman kepada pelaku yakni berkisar 15 Tahun penjara sesuai undang – undang yang berlaku.” Demikian Ipda Wahyudi.







