Didasari Rasa Penasaran, Pria di Batang Hari Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri

Avatar

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

JURNALELITE.COM, BATANG HARI — Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana pelecehan terhadap anak.

Tak tanggung – tanggung pelaku berinisial AP (38) yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi itu melakukan perbuatan bejat kepada 2 (Dua) orang anak kandungnya sekaligus.

Aksi bejat ayah kandung tersebut telah berlangsung selama bertahun – tahun tanpa diketahui oleh istri pelaku. Kamis (06/08/2026).

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi SE menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut diterima berkisar 2 bulan yang lalu.

Lebih lanjut, Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu dari korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke aparat pemerintah desa setempat.

” Begitu tau dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa lokasi dan pelaku berhasil diamankan yakni di dalam hutan perbatasan Desa Matagual sama Hutan SDM,” Ujar Kanit PPA.

Adapun motif dari pelaku melakukan aksi bejat selama bertahun – tahun kepada dua (2) orang anak kandungnya sendiri yakni atas dasar penasaran.

Masih kata Ipda Wahyudi, pelaku ini telah menggauli anak kandungnya yang pertama yakni sejak dari kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah dan saat ini telah berusia 22 Tahun.

” Kalau anak yang kedua di gauli sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) hinggu duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kelas satu SMA” Kata Ipda Wahyudi.

Atas perbuatannya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Undang – undang No 35 tahun 2014 Tentanf perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentanf Perlindungan Anak.

” Untuk acaman hukuman kepada pelaku yakni berkisar 15 Tahun penjara sesuai undang – undang yang berlaku.” Demikian Ipda Wahyudi.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama
Dihadapan Kades se-Kabupaten, Fadhil Berharap APDESI jadi Wadah Pemecah Persoalan Desa
Sah…Kades Terusan Dilantik jadi Ketua APDESI Batang Hari
Luminor Hotel Jambi Sukses Gelar “Maksibar After School”, Siap Sambut Bulan Agustus dengan Promo Kemerdekaan dan “Satu Meja Sejuta Cerita”
Dukung Bakat Anak-anak Jambi, Pisau Dapur Resto dan Purwacaraka Adakan Kids Singing Fest
Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian Tahun 2026
Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Selusuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C Hingga Pagi
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Didasari Rasa Penasaran, Pria di Batang Hari Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Dihadapan Kades se-Kabupaten, Fadhil Berharap APDESI jadi Wadah Pemecah Persoalan Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Sah…Kades Terusan Dilantik jadi Ketua APDESI Batang Hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Luminor Hotel Jambi Sukses Gelar “Maksibar After School”, Siap Sambut Bulan Agustus dengan Promo Kemerdekaan dan “Satu Meja Sejuta Cerita”

Berita Terbaru

Batanghari

Sah…Kades Terusan Dilantik jadi Ketua APDESI Batang Hari

Senin, 3 Agu 2026 - 04:46 WIB