PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Ini Fakta yang Terungkap

Avatar

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, MEDAN – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (Sekjen IWO) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. hadir di sidang pertama gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 3 September 2025 lalu.

Kehadiran Sekjen IWO dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO di PN Medan menegaskan penghormatan IWO terhadap hukum di Indonesia. Langkah ini ditempuh pasca adanya gugatan HKI oleh pihak yang menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan IWO.

Apalagi, IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI.

Pada persidangan perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., Sekjen IWO menyampaikan tim IWO tetap hadir di persidangan, padahal surat undangan sidang atau relaas belum diterima pengurus IWO di sekretariatnya di Jakarta dan hanya mengetahui adanya gugatan HKI ini semata dari pemberitaan.

Hal ini menepis isu dan pernyataan sepihak yang disebar pihak penggugat sebelumnya, bahwa pengurus IWO mangkir dari jalannya persidangan kasus HKI ini.

Pernyataan IWO ini dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim bahwa relaas yang telah dikirim kepada IWO sebagai pihak tergugat, telah Kembali ke PN Medan atau tidak sampai kepada pihak IWO.

“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh, ketika kita yang memiliki legal standing yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi usai sidang.

Sementara itu di persidangan Jamhari Kusnadi yang bertindak sebagai kuasa hukum IWO telah menunjukkan beberapa dokumen hukum IWO kepada majelis hakim dan keabsahannya sebagai penasihat hukum organisasi para wartawan media online ini.

“Tadi saya, mewakili IWO sebagai _principle_, berkesempatan menyampaikan kepada majelis hakim di PN Medan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara dan orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023 lalu,” jelas Sekjen Telly Nathalia usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dan pihak penggugat diminta melengkapi syarat-syarat dokumen yang belum dilengkapi, termasuk copy berita acara sumpah (BAS).

Sementara dari pihak IWO sebagai tergugat telah melengkapi syarat dokumen awal. (***)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyanyi Safira Hadirkan Karya Terbaru Berjudul “Karenamu”
Kampus dan Libidus : Krisis Legitimasi Moral
Luminor Hotel Jambi Hadirkan Program “MBG – Makan Bubur Gratis” untuk Tamu Hotel
Si Jago Merah Melalap Bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Warga Keluhkan Respon Damkar
Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat
Membanggakan, Sekjen FAI Eni Heni Hermaliani Raih Gelar Doktor Ilmu Komputer
Gubernur Al Haris : Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp 7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi
Siap – siap !!! Pers Batang Hari Akan Gelar Liga Sepak Bola Antar Pers se-Provinsi Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:09 WIB

Penyanyi Safira Hadirkan Karya Terbaru Berjudul “Karenamu”

Senin, 4 Mei 2026 - 06:01 WIB

Kampus dan Libidus : Krisis Legitimasi Moral

Senin, 4 Mei 2026 - 05:51 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan Program “MBG – Makan Bubur Gratis” untuk Tamu Hotel

Senin, 4 Mei 2026 - 00:30 WIB

Si Jago Merah Melalap Bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Warga Keluhkan Respon Damkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:41 WIB

Membanggakan, Sekjen FAI Eni Heni Hermaliani Raih Gelar Doktor Ilmu Komputer

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi dan Pengamat Sosial)

Daerah

Kampus dan Libidus : Krisis Legitimasi Moral

Senin, 4 Mei 2026 - 06:01 WIB