JURNALELITE.COM, BATANGHARI,- Setelah Satpol-PP melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terkait dokumen perizinan perusahaan, PT. Asia Sawit Lestari yang beroperasi di Desa adang Peris pun hadir guna memberikan klarifikasi terkait rekomendasi PBG pabrik perusahaan, beberapa waktu lalu.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol-PP Batanghari, Darwis mengatakan, dua orang perwakilan PT.ASL secara kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan PT.ASL.
“Yang hadir Kabag Perizinan nya dan Kepala Operasional perusahaan. Dan saat kami mintai klarifikasi, mereka mengakui bahwa belum mengintegrasi IMB ke PBG,” kata dia.
Meskipun aturan peralihan IMB ke PBG tersebut sudah diberlakukan sejak 2021 lalu. Kepada penyidik, Kabag Perizinan PT.ASL mengaku bahwa ia baru bertugas di perusahaan tersebut.
“Alasannya belum ngurus PBG karena Kabarnya masih baru, dan tadi dia menyebutkan bahwa sudah mempelajari izin apa saja yang dikantongi oleh PT.ASL,” bebernya.
Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak membawa dokumen perizinan lainnya, mereka beralasan bahwa untuk membawa dokumen tersebut harus ada surat keterangan resmi dari Satpol-PP Batanghari.
“Kata mereka dokumen perizinan lainnya ada di kantor pusat. Dan mereka tidak membawa karena tidak ada surat permintaan dari Satpol-PP. Kami pun mengeluarkan surat permintaan dokumen izin operasional perusahaan tersebut,” sambung Darwis.
Penyidik pun memberikan tenggat waktu paling lama 3 hari agar perusahaan kembali menghadap penyidik dengan membawa semua dokumen izin operasional perusahaan.
“Kita juga ingin minta klarifikasi apakah mereka sudah mengantongi PBG, dan juga dokumen perizinan lainnya,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Andri Wisnu Pratama SP Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dikonfirmasi mengatakan belum ada perwakilan dari PT ASL yang datang ke Bidang Tata Ruang untuk mengurus integrasi peralihan izin tersebut.
” Belum ada yang datang perwakilan dari PT ASL yang mengurus integrasi peralihan dari IMB ke PBG,” Singkatnya.
Diketahui PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 hingga 120 ton perjam.








