Pengadilan Niaga Medan Kokohkan Keabsahan IWO, Tolak Pihak Yang Mengaku – ngaku

Avatar

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui _e-court_ pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui _e-court_ dinyatakan :

Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan:

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO. (***)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ubah Sampah Jadi Berkah : Warga Kenali Asam Atas Ikuti Pelatihan bersama Pertamina EP Jambi Field
Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara
Pedagang di Alun – alun Kota Muara Bulian Antusias Sambut Perhelatan Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi
Polri Bekali Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi Hadapi Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Siber
Hukum Berhadapan dengan Massa, Eksekusi 1.300 Hektare Kembali Tertunda
Bupati Fadhil Arief Hadiri Sekaligus Tutup Event Merdeka Fun Trail Adventure
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:28 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah : Warga Kenali Asam Atas Ikuti Pelatihan bersama Pertamina EP Jambi Field

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

Selasa, 8 September 2026 - 15:32 WIB

Pedagang di Alun – alun Kota Muara Bulian Antusias Sambut Perhelatan Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi

Kamis, 3 September 2026 - 07:41 WIB

Polri Bekali Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi Hadapi Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Siber

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri Sekaligus Tutup Event Merdeka Fun Trail Adventure

Berita Terbaru