JURNALELITE.COM, BATANG HARI,- Tim kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batang Hari kembali mengamankan 1 (Satu) Orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 58/ X / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, Tanggal 5 Oktober 2025.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penangkapan berada di RT 011, RW 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana tersebut.
” Pelaku bernama AA alias Kemi, (27), warga Rt 007, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi,” Ujarnya.
Lanjut Kasi Humas Polres Batang Hari, dari tangan pelaku berhasil diamankan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang jenis shabu dengan berat berat bruto sebanyak 1,95 gram.
” Barang Bukti yang diamankan diantaranya 3 (Tiga) paket Kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan Berat Bruto sebanyak 1,95 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” Tambah Iptu Simbang Tetap.
Pada saat itu, Iptu Simbang Tetap juga memaparkan kronologis Penangkapan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.
Dikatakan Kasi Humas Polres Batang Hari bahwa pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa Sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di lokasi tersebut.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Kuda Hitam langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang Laki – laki yang mengaku bernama Kemi,” Ungkap Kasi Humas Polres Batang Hari.
Masih kata Kasi Humas, setelah itu tim Kuda Hitam langsung melakukan pemeriksaan badan pelaku serta penggeledahan di dalam dan di luar rumah.
” Pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari salah seorang yang berinisial Y dengan harga 150.000,- dan DPO “Y” sering melakukan transaksi di kecamatan Muara Tembesi,” Demikian Iptu Simbang Tetap.
Atas perbuatan melanggar tindak pidana narkotika pelaku akan disangkakan dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama dan kemi juga mejelaskan bahwasannya dirinya sebagai Pengguna dan kurir Pengedar Narkotika tersebut.