OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, SEMARANG,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8).

Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan perlindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

3. Perlindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan perlindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Pedoman ini dapat diakses melalui tautan:

https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Lapas, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi
Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas
PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025
Akui Sebagai Pengguna dan Kurir, “AA” Alias Kemi Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari
Nikmati Akhir Pekan Seru Dengan “Spoken Room Package” Dari Luminor Hotel Jambi
Sebar Hoaks, Klaim Jabatan Palsu : Yudhistira Harus Dipidana
Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi Lewat Reses
Albert Chaniago Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Desa Makmur Jaya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Pastikan Keamanan Lapas, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:50 WIB

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Akui Sebagai Pengguna dan Kurir, “AA” Alias Kemi Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Sebar Hoaks, Klaim Jabatan Palsu : Yudhistira Harus Dipidana

Berita Terbaru

Batanghari

Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas

Kamis, 9 Okt 2025 - 09:29 WIB