Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Avatar

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025).

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare.

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa.

Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Selusuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C Hingga Pagi
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Dua Bulan Dibangun Gedung MBG Muara Bulian Disatroni Maling
Kunjungi CBC Mawaddah Warrahmah, Bunda PAUD Hesti Haris Tegaskan Komitmen Tingkatkan Edukasi Pemahaman Disleksia
IWO Tuntut Hotman Paris Hutapea Minta Maaf Terbuka atas Pelecehan terhadap Wartawan
Blokir Whatshap, Diduga Ada Kerjasama Antara Kepsek dan Pengawas Soal Dana Bos
Wadidaw..!!Papan Informasi RKAS Tahun 2022 di Pajang, Pengawas Sekolah : Itu Urusan Inspektorat
Heboh lagi..!! Papan Informasi Usang Tahun 2022 Masih di Pajang di SDN 187
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Selusuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C Hingga Pagi

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:36 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:28 WIB

Dua Bulan Dibangun Gedung MBG Muara Bulian Disatroni Maling

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:24 WIB

IWO Tuntut Hotman Paris Hutapea Minta Maaf Terbuka atas Pelecehan terhadap Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:51 WIB

Blokir Whatshap, Diduga Ada Kerjasama Antara Kepsek dan Pengawas Soal Dana Bos

Berita Terbaru

Batanghari

Dua Bulan Dibangun Gedung MBG Muara Bulian Disatroni Maling

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:28 WIB