Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Heriyanto, S,H.,C.L.A, : Klien Kita Bekerja Sesuai Dengan Kode Etik Jurnalis

Avatar

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, JAMBI – Produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana.

Pasalnya, ada pemberitaan di media online lokal “lmp-inews.com” di Batang Hari Provinsi Jambi sudah dilaporkan oleh Ilhamsyah melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Jambi dengan bukti berdasarkan judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

Heriyanto, S,H.,C.L.A, seorang kuasa hukum dari pihak media online ini mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi kami yang kami siarkan melalui media.

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita asset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepele itu,” jelasnya.

Sementara itu, Astok yang merupakan pimpinan media lmp-news.com mengatakan, bahwa dirinya siap apa saja yang menyangkut produk jurnalis akan langsung di pidana dan seharusnya mereka paham jika dalam pemberitaan itu merugikannya dapat melakukan klarifikasi dan setelah pemberitaan itu, dirinya juga sudah pernah mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Ilhamsyah. Namun tidak ada waktu untuk bertemu.

“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi kami tunggu, terima kasih,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Sukses Gelar “Maksibar After School”, Siap Sambut Bulan Agustus dengan Promo Kemerdekaan dan “Satu Meja Sejuta Cerita”
Dukung Bakat Anak-anak Jambi, Pisau Dapur Resto dan Purwacaraka Adakan Kids Singing Fest
Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian Tahun 2026
Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Selusuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C Hingga Pagi
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Wabup H. Bakhtiar Dukung Penguatan Seni dan UMKM Daerah
Pemberian Remisi Anak Binaan LPKA Kelas II Muara Bulian Dihadiri Bupati MFA
Bupati MFA Bacakan Sambutan Meteri Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Luminor Hotel Jambi Sukses Gelar “Maksibar After School”, Siap Sambut Bulan Agustus dengan Promo Kemerdekaan dan “Satu Meja Sejuta Cerita”

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dukung Bakat Anak-anak Jambi, Pisau Dapur Resto dan Purwacaraka Adakan Kids Singing Fest

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:50 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Selusuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C Hingga Pagi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:15 WIB

Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Wabup H. Bakhtiar Dukung Penguatan Seni dan UMKM Daerah

Berita Terbaru