Jabatan Ganda Polisi Aktif Melanggar Undang-undang dan Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

JURNALELITE.COM, OPINI,- Publik kembali dikejutkan dengan fenomena yang perlu disikapi secara serius dalam perspektif hukum tata negara, yakni penempatan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur institusional kepolisian.Praktik semacam ini bukan hanya menyisakan persoalan etik, namun juga terang-terangan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ketentuan ini bersifat normatif dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Artinya, anggota aktif Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri, atau tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri secara resmi.

Dengan demikian, apabila tidak ada surat tugas atau penugasan resmi dari Kapolri, dan yang bersangkutan belum pensiun maupun mengundurkan diri, maka keterlibatan dalam jabatan sipil atau institusi lain adalah pelanggaran terhadap hukum.

Hal ini selaras dengan prinsip yang berlaku pula di tubuh TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan:

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil.”

Kedua ketentuan ini mencerminkan semangat yang sama: menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur keamanan negara.

Pelibatan anggota Polri atau TNI aktif dalam jabatan sipil membuka peluang konflik kepentingan, mencederai prinsip netralitas, serta berpotensi menimbulkan keresahan hukum di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum tata negara, praktik semacam ini merupakan preseden buruk. Bahkan, dapat menjadi objek gugatan administratif terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar ranah kewenangannya. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengikis fondasi negara hukum dan merusak marwah institusi negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, menjalankan dan menegakkan ketentuan hukum dengan tegas dan konsisten.

Aparat penegak hukum wajib menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan malah menempati posisi yang melanggar ketentuan normatif yang ada.

Membiarkan pelanggaran ini tanpa tindakan sama saja dengan melemahkan integritas negara hukum yang menjadi pijakan utama demokrasi dan keadilan di Indonesia.***

Facebook Comments Box

Penulis : Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Syahroni Ali Dukung Pegawai Lanjut Studi Melalui Program Universitas Terbuka
Jalan Rusak Penyebab Macet Akhirnya Diperbaiki, BPJN Jambi Gaspol Benahi Jalur Strategis Lintas Timur
Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi
Resmi Dibuka, Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional
Luminor Hotel Jambi Hadirkan Promo “Special Kartini” Spesial untuk Perempuan
Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM
Her Space : A Women’s Yoga Gathering – Rayakan Semangat Kartini Bersama Titik Temu dan Luminor Hotel Jambi
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:15 WIB

Kalapas Syahroni Ali Dukung Pegawai Lanjut Studi Melalui Program Universitas Terbuka

Rabu, 15 April 2026 - 14:11 WIB

Jalan Rusak Penyebab Macet Akhirnya Diperbaiki, BPJN Jambi Gaspol Benahi Jalur Strategis Lintas Timur

Sabtu, 11 April 2026 - 03:02 WIB

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Resmi Dibuka, Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 08:16 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan Promo “Special Kartini” Spesial untuk Perempuan

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati M Fadhil Arief Buka Seleksi CAT Calon Paskibraka Tahun 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 20:17 WIB