JURNALELITE.COM, BATANG HARI,- Lagi dan lagi, Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan satu orang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Batang Hari.
Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas IPTU Simbang Tetap mengatakan TKP Penangkapan Tersangka berada di RT.001 Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Selasa (01/07/2025).
” Tersangka bernama Taufik AK (44) dia diamankan dirumahnya yakni di RT. 001 Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari,” Ujar Kasi Humas Polres Batang Hari.
Lanjut Humas Polres Batang Hari, dari tangan tersangka, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1,88 gram beserta barang bukti lainnya.
” Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 (Satu) buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 Bukan tanaman Jenis sabu, 1 (Satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe Warna Hitam Didalamnya berisikan 4 (Empat) buah kaca pirek yang terangkai dengan karet serta beberapa barang bukti lainnya,” Sambung Iptu Simbang Tetap.
Adapun kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
” Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.05 wib lalu Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika,” Paparnya.
Setelah mengumpulkan informasi, Sekira pukul 17.45 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penangkapan.
” Sekiranya pukul 19.40 wib ,Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan sdr. Taufik AK yang berada di dalam rumah,” Ungkap Iptu Simbang Tetap.
Tak sampai disitu saja, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari juga melakukan interogasi terhadap tersangka guna mengetahui asal barang haram tersebut diambil.
” Saat di interograsi tersangka mengakui bahwa mendapatkan sabu dari sdr. Andika Kambing (DPO) yang berada di Terusan Seberang.” Demikian Iptu Simbang Tetap.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dalam Primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.