Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan 33,18 Gram Sabu dan 1,81 Gram Ekstasi Dari Ferdian Lalhuda

Avatar

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, BATANG HARI,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kembali berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Adapun dasar penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 33 / VI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Juni 2025.

Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan satu orang laki – laki yang merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

” Iya betul, tempat kejadian perkara itu di RT. 001 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya melalui sambungan whatsapp pribadinya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim kuda hitam Polres Batang Hari berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 33.18 gram.

Tak hanya itu saja, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan 4 (empat) butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat 1,18 gram.

” Pelaku bernama Ferdian Lalhuda Bin Sarwani, (29) merupakan warga RT.001 Desa Sungai baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di arena Eks MTQ Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dkk, mereka mengatakan bahwa dia disuruh mengantar Narkotika itu ke Eks arena Mtq oleh Ferdi,” Papar Kasi Humas

Setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju kediaman pelaku di wilayah Muara Jambi.

Setelah sampai di perumahan Citra Raya Tim Opsnal mencoba menghubungi sdr. Ferdi melalui handphone milik sdr. Falah yang sudah diamankan terlebih dahulu untuk dia guna untuk diajak bertemu.

” Setibanya di lokasi pertemuan pelaku Ferdi langsung diamankan oleh Tim Kuda Hitam kemudian Tim Kuda Hitam dan melakukan penggeledahan badan yang di saksikan sdr. Falah,” Terangnya.

Pada saat itu, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Solontok (DPO) dengan cara membeli cash sebanyak 45.00 gram dengan harga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) yang diserahkan dengan cara Ranjau.

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Ferdi bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi yang didapat dari Sdr. Solontok,” Kata Iptu Simbang Tetap.

” Setelah itu pelaku Ferdi membagi menjadi 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket diserahkan kepada sdr. Syukur (DPO) untuk dijual, kemudian sdr. Ferdi membagi lagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan diserah kan kepada sdr. Falah untuk diperjual belikan,” Ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Kalau pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun, akan tetapi kalau pemakai dengan acakan hukuman diatas 4 tahun penjara,” Demikian Iptu Simbang Tetap. (Gembel)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Satu Pengusaha Perkebunan Sawit Diduga Kuat Terlibat Jaringan Mafia Tanah
Pastikan Keamanan Lapas, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi
Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas
PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025
Akui Sebagai Pengguna dan Kurir, “AA” Alias Kemi Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari
Nikmati Akhir Pekan Seru Dengan “Spoken Room Package” Dari Luminor Hotel Jambi
Sebar Hoaks, Klaim Jabatan Palsu : Yudhistira Harus Dipidana
Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi Lewat Reses
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Salah Satu Pengusaha Perkebunan Sawit Diduga Kuat Terlibat Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Pastikan Keamanan Lapas, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:50 WIB

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Akui Sebagai Pengguna dan Kurir, “AA” Alias Kemi Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Buruan Ikut !!! Pemkab BatangHari Gelar Lelang Kendaraan Dinas

Kamis, 9 Okt 2025 - 09:29 WIB