JURNALELITE.COM, KARANG MENDAPO – Kekosongan kepemimpinan Lembaga Adat Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, terjadi sejak wafatnya ketua sebelumnya. Kondisi ini membuat aktivitas lembaga hampir tidak berjalan dan berdampak pada berbagai persoalan adat di tengah masyarakat.
Sejumlah kegiatan adat yang seharusnya melibatkan peran lembaga, seperti prosesi pernikahan—dimulai dari antar tando, lamaran, hingga urak selo ninik mamak atau pembubaran panitia—menjadi tidak tertata sebagaimana mestinya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Karang Mendapo, Deni Wahyudi, yang kini menjabat untuk periode kedua, menginisiasi pembentukan panitia pemilihan Ketua Lembaga Adat.
“Kita ini sedang menghadapi banyak persoalan adat, mulai dari batas wilayah, sengketa keluarga, hingga acara-acara besar seperti pernikahan anak,” ujar Deni
” Tidak ada lagi yang mengurusnya secara adat. Maka dari itu, kita harus segera membentuk kembali Lembaga Adat,” Tambahnya.
Pun demikian, Deni menegaskan bahwa calon ketua yang akan dipilih harus memenuhi kriteria sah sesuai ketentuan dari Lembaga Adat Provinsi Jambi.
“Ketua nanti bukan hanya soal usia tua saja. Ia harus memahami aturan adat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 dan ketentuan-ketentuan adat lainnya. Jangan sampai berat sebelah,” tegas Deni saat berbincang santai bersama Media ini.








