Hadir Berikan Klarifikasi, Perwakilan PT ASL Akui Belum Urus Mengintegrasi IMB ke PBG

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALELITE.COM, BATANGHARI,- Setelah Satpol-PP melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terkait dokumen perizinan perusahaan, PT. Asia Sawit Lestari yang beroperasi di Desa adang Peris pun hadir guna memberikan klarifikasi terkait rekomendasi PBG pabrik perusahaan, beberapa waktu lalu.

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol-PP Batanghari, Darwis mengatakan, dua orang perwakilan PT.ASL secara kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan PT.ASL.

“Yang hadir Kabag Perizinan nya dan Kepala Operasional perusahaan. Dan saat kami mintai klarifikasi, mereka mengakui bahwa belum mengintegrasi IMB ke PBG,” kata dia.

Meskipun aturan peralihan IMB ke PBG tersebut sudah diberlakukan sejak 2021 lalu. Kepada penyidik, Kabag Perizinan PT.ASL mengaku bahwa ia baru bertugas di perusahaan tersebut.

“Alasannya belum ngurus PBG karena Kabarnya masih baru, dan tadi dia menyebutkan bahwa sudah mempelajari izin apa saja yang dikantongi oleh PT.ASL,” bebernya.

Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak membawa dokumen perizinan lainnya, mereka beralasan bahwa untuk membawa dokumen tersebut harus ada surat keterangan resmi dari Satpol-PP Batanghari.

“Kata mereka dokumen perizinan lainnya ada di kantor pusat. Dan mereka tidak membawa karena tidak ada surat permintaan dari Satpol-PP. Kami pun mengeluarkan surat permintaan dokumen izin operasional perusahaan tersebut,” sambung Darwis.

Penyidik pun memberikan tenggat waktu paling lama 3 hari agar perusahaan kembali menghadap penyidik dengan membawa semua dokumen izin operasional perusahaan.

“Kita juga ingin minta klarifikasi apakah mereka sudah mengantongi PBG, dan juga dokumen perizinan lainnya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Andri Wisnu Pratama SP Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dikonfirmasi mengatakan belum ada perwakilan dari PT ASL yang datang ke Bidang Tata Ruang untuk mengurus integrasi peralihan izin tersebut.

” Belum ada yang datang perwakilan dari PT ASL yang mengurus integrasi peralihan dari IMB ke PBG,” Singkatnya.

Diketahui PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 hingga 120 ton perjam.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara
Pedagang di Alun – alun Kota Muara Bulian Antusias Sambut Perhelatan Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi
Polri Bekali Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi Hadapi Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Siber
Hukum Berhadapan dengan Massa, Eksekusi 1.300 Hektare Kembali Tertunda
Bupati Fadhil Arief Hadiri Sekaligus Tutup Event Merdeka Fun Trail Adventure
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran
Maskot dan Logo Porkab Batang Hari Resmi Diluncurkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

Selasa, 8 September 2026 - 15:32 WIB

Pedagang di Alun – alun Kota Muara Bulian Antusias Sambut Perhelatan Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi

Kamis, 3 September 2026 - 07:41 WIB

Polri Bekali Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi Hadapi Ancaman Narkoba hingga Kejahatan Siber

Rabu, 2 September 2026 - 11:24 WIB

Hukum Berhadapan dengan Massa, Eksekusi 1.300 Hektare Kembali Tertunda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Berita Terbaru