JURNALELITE.COM. BATANG HARI – Rabu pagi, sekira pukul 08.00 WIB, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten memanggil pengadu Yunninta Asmara juga 3 orang saksi lainnya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD bernama Patoni.
Ketua BK DPRD Batanghari, Irwanto mengatakan, BK kembali mengadakan sidang etik, pada sidang kedua ini mereka memanggil Yunninta Asmara (Pengadu) dan saksi lainnya.
“Benar hari ini kami mengadakan sidang etik kedua, dengan memanggil sejumlah saksi dan pengadu terkait sidang dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan,” ujarnya.
Sementara itu, menurut salah satu anggota BK DPRD, Fernando Putra Rinaldhi mengatakan, dari 4 saksi yang diundang oleh badan kehormatan, hanya tiga saksi yang baru bisa hadir.
“Karena satu orng saksi lainnya masih ada agenda perjalanan dinas, maka minggu depan akan kembali kita panggil. Setelah itu baru kita akan mengkonfrontasi saudara Patoni,” ujar Nando.
Lanjut dia, selama proses persidangan ini, BK DPRD Batanghari belum bisa memutuskan hasil sidang karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
“Belum, karena teradu belum kita panggil. Nanti setelah semua dipanggil, akan dibahas dalam paripurna. Apakah masuk dalam pelanggaran ringan, sedang atau berat,” pungkasnya.








