Hukum Berhadapan dengan Massa, Eksekusi 1.300 Hektare Kembali Tertunda

Avatar

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali berujung tertunda.

Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (2/9/2026). Aparat gabungan Polres Batang Hari, TNI dan instansi terkait pun telah melakukan persiapan pengamanan untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

Namun, ketika rombongan hendak bergerak menuju lokasi objek eksekusi, situasi di lapangan berubah.
Kondisi kawasan yang menjadi objek eksekusi telah dipenuhi massa.

Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat situasi dinilai tidak kondusif sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan

Dalam rangkaian penolakan tersebut, pihak PT Berkat Sawit Utama (BSU) mengerahkan massa ke lokasi objek eksekusi. Selain mengerahkan karyawan perusahaan, PT BSU juga membawa 12 orang dari Flores yang disebut telah disiapkan untuk menghadapi proses eksekusi.

Massa juga melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12. Kehadiran massa tersebut membuat aparat keamanan harus mempertimbangkan kondisi keamanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi.

Persoalannya menjadi semakin serius karena massa berada di lokasi tepat ketika PN Muara Bulian bersama aparat hendak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya menghadirkan massa dari luar, seluruh karyawan PT BSU juga diperintahkan untuk ikut dalam aksi penolakan di lapangan.

Pengerahan tersebut memperlihatkan bahwa penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tidak berlangsung secara spontan, melainkan melibatkan mobilisasi kekuatan dalam jumlah besar untuk menghadapi proses eksekusi.

Situasi ini akhirnya membuat agenda pelaksanaan eksekusi kembali tertahan.
Padahal, perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam keras tindakan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati.

Apabila masih terdapat keberatan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengerahkan massa ke lapangan.

“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.

Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.

“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa,” ujarnya.

Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dari panjangnya perjalanan eksekusi lahan 1.300 hektare tersebut. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan telah menetapkan jadwal pelaksanaan. Aparat keamanan juga telah dipersiapkan. Namun, ketika seluruh unsur tersebut hendak menjalankan tugasnya, massa justru telah lebih dahulu memenuhi lokasi objek eksekusi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan ketika berhadapan dengan kekuatan massa di lapangan.

Bagi Mahmud, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa antara dua pihak, tetapi menyangkut wibawa hukum dan kepastian bahwa putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan.

“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkasnya.(Tim)

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Media BatanghariPedia.com

Follow WhatsApp Channel jurnalelite.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Melayat Kerumah Duka, Kapolresta Jambi Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga Zona Merah
Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Polda Jambi Amankan Tiga Orang
Peduli Kesehatan, Komunitas Trail Tambat Gelar Aksi Sosial Bagikan Masker Gratis
Nikmati Makan Siang Puas Tanpa Batas di Promo Spesial “10.10 Shocking Lunch (Maksibar)” Hanya di Luminor Hotel Jambi
Ini Sosok Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto yang Sukses Gelar Kapolda Fighter Match dan Dekat dengan Anak Muda
Luminor Hotel Jambi Persembahkan “Night Dream”, Pengalaman Istirahat Berkelas dengan Potongan Spesial 55 Persen
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Melayat Kerumah Duka, Kapolresta Jambi Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga Zona Merah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Polda Jambi Amankan Tiga Orang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Peduli Kesehatan, Komunitas Trail Tambat Gelar Aksi Sosial Bagikan Masker Gratis

Berita Terbaru