JURNALELITE.COM, BATANG HARI,- Peningkatan ketebalan dan bau menyengat pada kabut asap di Kabupaten Batang Hari umumnya dipicu oleh maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), baik di wilayah lokal maupun asap kiriman dari daerah sekitar yang terbawa angin saat puncak musim kemarau.
Beberapa hari terakhir ini, disejumlah wilayah kabupaten Batang Hari sering terjadi kebakaran, sehingga dampak kabut asap semakin menebal sangat mengganggu pernafasan terutama bagi anak – anak sekolah.
Kebijakan peliburan sekolah oleh pemerintah daerah umumnya didasarkan pada data resmi ISPU. Jika tingkat kualitas udara sudah masuk kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, peliburan sekolah menjadi prioritas utama.
Warga Batang Hari berharap Bupati melalui dinas terkait agar membuat kebijakan peliburan anak sekolah, sebab kabut asap yang semakin menebal dalam beberapa hari terakhir ini berbau tidak sedap.
” Kami minta kepada Bupati Batang Hari Bapak Muhammad Fadil Arief agar segera membuat surat edaran demi menjaga kesehatan generasi penerus bangsa kita, terutama di bumi serentak bag Regam ini,” Pinta warga. Senin, (24/08/2026).
Mengingat kondisi asap yang semakin menebal dan berbau menyengat sangatlah mengkwatirkan, terutama anak – anak sekolah yang rentan mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA.
“Sebab untuk menerbitkan surat edaran peliburan sekolah merupakan langkah antisipatif yang wajar demi keselamatan kesehatan generasi muda ,” tambahnya.
Untuk kita ketahui, Mekanisme dan Acuan Kebijakan Peliburan Sekolah
Indikator Standar Pencemar Udara (ISPU), Pemerintah daerah bisa menetapkan kebijakan berdasarkan pemantauan berkala nilai ISPU. Jika level menunjukkan kategori Sangat Tidak Sehat (nilai 200–299) atau Berbahaya (nilai >300), sistem pembelajaran tatap muka umumnya ditangguhkan atau dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Untuk Penyesuaian Jam Belajar, Sebelum opsi libur total diambil, langkah perantara yang biasa diterapkan adalah mengundur jam masuk sekolah, meniadakan kegiatan luar ruangan seperti olahraga dan upacara, serta mewajibkan penggunaan masker standar.
Untuk langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BPBD untuk memantau titik panas ( Hotspot ) serta arah pergerakan asap kiriman.








